Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya.
1. Definisi Berdasarkan Undang-Undang (UU No. 20 Tahun 2003)
Menurut UU Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki:
A.Kekuatan spiritual
B.Pengendalian diri
C.Kepribadian
D.Kecerdasan
E.Akhlak mulia